KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR TANJUNG JABUNG BARAT
S A T L A N T A S
JL. NUSA INDAH NO. 02 TLP. 0742-21568
1. Secara Umum
Sebagai pendukung tugas Pokok Satlantas Polres Tanjab Barat secara herarki dalam penegakan hukum dibidang lalu lintas.
- Secara Khusus
- Menangani kecelakaan lalu lintas,\
- Melakukan TPTKP, Olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan kecelakaan lalu lintas,
- Memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas,
- Membantu kepengurusan Jasa Raharja bagi ahli waris / keluarga korban,
- Melakukan pendataan angka kecelakaan dan daerah rawan kecelakaan guna dapatnya mengantisipasi terjadinya kecelakaan,
- Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kecelakaan guna percepatan penanganan sehingga korban dapat terselamatkan, barang-bukti aman dan kerusakannya tidak makin parah, serta mencegah timbulnya permasalahan baru di tempat kejadian,
- Melakukan antisipasi terjadinya laka lantas secara konseptual, terprogram, dan berkesinambungan, dan
- Melaksanakan perintah pimpinan sebagai petunjuk cara bertindak serta memberikan informasi kepada pimpinan sebagai pengawas dan pengendali.
| |