WELCOME DI BLOOG SATUAN LALU LINTAS POLRES TANJAB BARAT UNIT LAKA LANTAS

Sunday, March 7, 2010

UU No 22 Tahun 2009

Mungkin anda penasaran mengapa belakangan ini polisi lalu lintas setiap hari memberikan himbauan bahwa pengendara sepeda motor supaya menyalakan lampu disiang hari. Ternyata pak polisi tersebut dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No.22 Th 2009 lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 107 tentang Penggunaan Lampu Utama ayat 2 menyebutkan :
Ayat (2) Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu pada siang hari.


Dengan ketentuan pidana :


pasal 293 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagai mana yang dimaksud pada pasal 107 (2) dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) 

Mungkin anda masih penasaran bagaimana isi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ini? Silahkan download lengkap DI SINI Jangan lupa, patuhilah

No comments:

Post a Comment